Senin, 20 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya dengan Prinsip Integrity, Confidentiality, dan Privacy

Teknologi informasi yang semakin maju dewasa ini mendorong meningkatnya penggunaan internet yang kini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunanya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat banyak orang merasa ketergantungan dengan internet. Dalam hal ini, kode etik sangat diperlukan karena di setiap perilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik sendiri adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi informasi, baik sektor publik dan swasta. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, di mana tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Oleh karena itu, siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut.
Dalam kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi, terdapat prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan privacy yaitu sebagai berikut:
  1. Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, dan digital signature.
  1. Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
  1. Privacy
Pada dasarnya privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

Contoh Kode Etik Penggunaan Internet di Kampus
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kampus hampir sama dengan kode etik penggunaan internet pada umumnya, hanya saja lebih dititikberatkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkuliahan di suatu perguruan tinggi. Kode etik tersebut antara lain meliputi:
  1. Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kuliah, seperti untuk download film, permainan, dan lain sebagainya.
  2. Tidak egois dalam menggunakan fasilitas internet kampus, semisal tidak menggunakan aplikasi Netcut untuk memutuskan koneksi internet pengguna lain.
  3. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk meng-upload atau men-download file yang berbau pornografi.
  4. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti hacking, cracking, pirating, dan lain sebagainya.
  5. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kampus kepada pihak luar secara illegal.
  6. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak kampus dalam menggunakan fasilitas internet yang tersedia.

Sumber URL:
http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html

http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html

Sertifikasi Keahlian dalam Bidang Teknologi Informasi untuk Kategori Database

Sesuai dengan judul di atas, pada kesempatan kali ini saya ingin memberikan review tentang sertifikasi keahlian dalam bidang teknologi informasi untuk kategori database. Inti dari review saya kali ini adalah mengenai sertifikasi. Lalu apakah sebenarnya sertifikasi itu?
Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional kepada seseorang yang menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk melakukan suatu pekerjaan di bidang tertentu. Sertifikasi ini merupakan bentuk pembuktian sekaligus penghargaan yang menjadi nilai lebih bagi yang bersangkutan.
Tujuan dari sertifikasi itu sendiri adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional serta memiliki standar mutu yang tinggi terhadap bidang tertentu. Sertifikasi berfungsi untuk menambah nilai jual seseorang di mata pemberi pekerjaan dengan pengakuan sertifikasi yang dia miliki dan juga untuk menggapai rencana jenjang karir yang ingin dicapai olehnya.
Secara umum, sertifikasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu sertifikasi akademik dan profesi. Sertifikasi akademik adalah sertifikasi yang memberikan gelar sarjana, master, dan lain sebagainya. Sedangkan sertifikasi profesi adalah sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian di bidang tertentu.
Hasil atau wujud nyata dari sertifikasi dikenal dengan istilah sertifikat. Tidak semua sertifikat ini berlaku selamanya. Ada pula sertifikat yang harus diperbarui oleh yang bersangkutan secara berkala karena hanya berlaku sampai dengan periode tertentu saja. Sebagai contohnya adalah sertifikat kemampuan berbahasa inggris TOEFL yang hanya berlaku dua tahun saja sehingga harus selalu diperbarui setiap dua tahun sekali.
Salah satu penerapan sertifikasi adalah di bidang teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang pesat sehingga sertifikasi di bidang ini akan sangat berguna dan memiliki ‘nilai jual’ yang tinggi bagi mendapatkannya.
Terdapat tiga model sertifikasi profesional di bidang teknologi informasi, antara lain:
  1. Sertifikasi yang dikembangkan oleh professional society. Sebagai contohnya adalah British Computer Society (BCS), Australian Computer Society (ACS), dan South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC).
  2. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh komunitas suatu profesi. Sebagai contohnya adalah Linux Professional, SAGE (System Administration Guild), dan CISA (IS Auditing).
  3. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh suatu vendor. Sebagai contohnya adalah MCSE (Microsoft), CCNA (Cisco), dan CNE (Netware).

Contoh Sertifikasi
Sertifikasi mencakup dua jenis berdasarkan level organisasi penyedia dan area fungsionalitasnya, yaitu sertifikasi nasional dan internasional.
  1. Sertifikasi Nasional
Merupakan sertifikasi yang disediakan oleh sebuah organisasi profesional level nasional dan hanya berlaku di satu negara saja. Terdapat dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika (sebuah organisasi professional level nasional), yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
a.    Certificate of Competence
Sertifikat ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (sertifikat kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian.
b.    Certificate of Attainment
Sertifikat ini merupakan unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Gambar sertifikat nasional program pelatihan bahasa inggris

  1. Sertifikasi Internasional
Merupakan sertifikasi yang disediakan oleh sebuah organisasi profesional level internasional dan dapat berlaku di beberapa negara di dunia. Sertifikasi internasional ini terbagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah kategori database. Untuk kategori database ini, salah satu sertifikasi internasional yang paling banyak diminati adalah sertifikasi yang disediakan oleh Oracle.
Oracle merupakan perusahaan perangkat lunak database terbesar kedua di dunia. Hal tersebut membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling popular dan banyak dicari. Menurut laporan dari IDC Certified Report pada tahun 2002 disebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar teknologi informasi. Salah satu sertifikasi yang ditawarkan oleh Oracle adalah Oracle Certified DBA, yang merupakan sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi, antara lain:
a.    Oracle Certified DBA Associate. Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
b.    Oracle Certified DBA Professional. Sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti. Pada jenjang ini, kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
c.    Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.


Gambar sertifikat internasional Oracle Certified DBA Associate


Sumber URL:

http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014/04/sertifikasi-nasional-internasional.html

Minggu, 12 April 2015

V-Class Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Bagian 2

Soal:
Sebutkan teknik-teknik estimasi pada proyek sistem informasi!

Jawab:
Terdapat tiga teknik estimasi pada proyek sistem informasi, yaitu teknik keputusan professional, sejarah, dan rumus-rumus.
  1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa Anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, Anda sebagai programmer lalu menutup mata selama 5 menit (tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat, dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah dibutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
  1. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus adalah mengerti tentang sejarahnya. Teknik ini dapat Anda dimulai dengan menuliskan berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.
Anda dapat membandingkan tugas yang akan diestimasi dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu lanjutkan dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar Anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
  1. Rumus-rumus

Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Salah satu software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO. Software ini dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, serta jumlah staf untuk fase Preliminary Design, Detailed Design (DD), Code and Unit Tes (CUT), dan System Test.

V-Class Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Bagian 1

Soal:
Apakah yang dimaksud dengan estimasi? Carilah satu contoh yang berhubungan dengan estimasi!

Jawab:
Definisi Estimasi
Estimasi merupakan proses meramalkan atau memperkirakan faktor-faktor yang berkaitan dengan pengerjaan suatu proyek, seperti faktor waktu, biaya, dan sumber daya yang dibutuhkan. Estimasi ini diperlukan untuk mendukung keputusan yang baik, menjadwalkan pekerjaan, menentukan berapa lama proyek perlu dilakukan dan berapa biayanya, menentukan apakah proyek layak dikerjakan, mengembangkan kebutuhan arus kas, menentukan seberapa baik kemajuan proyek, serta menyusun anggaran time phased dan menetapkan baseline proyek.

Contoh Estimasi
Salah satu jenis estimasi adalah estimasi biaya. Berikut adalah contoh dari estimasi biaya yang berkaitan dengan rencana pembangunan rumah:
Untuk rencana pembangunan rumah sederhana seluas 100m2, biaya satuannya katakanlah sebesar Rp945.000,- per m2. Maka biaya total (biaya konseptual) dalam pembangunan rumah tersebut adalah 100m2 x Rp945.000,- = Rp94.500.000,- (akurasinya -30% hingga +50%). Sedangkan untuk rencana pembangunan rumah mewah seluas 600m2, biaya satuannya katakanlah sebesar Rp4.250.000,- per m2. Maka biaya total (biaya konseptual) dalam pembangunan rumah tersebut adalah 600m2 x Rp4.250.000,- = Rp2.550.000.000,- (akurasinya -30% hingga +50%).

Bila rencana pembangunan rumah di atas telah memiliki dokumen rencana yang lengkap, maka estimasi biayanya dapat dilakukan secara detail dengan menghitung volume dan biaya satuan tiap komponen bangunan sehingga diperoleh biaya total yang lebih akurat (-5% hingga +15%).

Selasa, 17 Maret 2015

Kode Etik Jaksa

Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.     
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia, terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, antara lain:
  1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab, dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
  2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
  3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
  4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Sumber URL: http://ayusulaeman.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-jaksa.html

Cara Penilaian Baik dan Buruk

Berikut adalah cara penilaian baik dan buruk menurut ajaran agama, adat istiadat, kebahagiaan, bisikan hati, evolusi, utilitarisme, marxisme, eudaemonisme, pragmatisme, dan komunisme.
  1. Menurut Ajaran Agama
Menurut paham ini, perbuatan baik menurut agama adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
  1. Menurut Adat Istiadat
Adat istiadat masing-masing masyarakat tertentu memiliki suatu batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka.
  1. Menurut Kebahagiaan
Terdapat paham yang mendeskripsikan cara penilaian baik dan buruk menurut kebahagiaan ini, yaitu “Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari paham ini, yaitu (1) egostik hedonism (hedonisme individualistic) yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) rationalistic hedonism (hedonisme rasional) yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
  1. Menurut Bisikan Hati
Terdapat paham yang mendeskripsikan cara penilaian baik dan buruk menurut bisikan hati ini, yaitu “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Paham ini merupakan bantahan terhadap paham hedonism (kebahagiaan). Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”.
  1. Menurut Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju ke arah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest), Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar-nilai) dipandang sebagai buruk.
  1. Menurut Utilitarisme
Paham ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akibat terburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk.
  1. Menurut Marxisme
Cara penilaian baik dan buruk menurut marxisme ini didasarkan pada Dialectical Materialisme, yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Paham ini memegang motto “segala jalan dapat dibenarkan asalkan saja jalan tersebut ditempuh untuk mencapai suatu tujuan”. Jadi, apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
  1. Menurut Eudaemonisme
Prinsip pokok paham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan empat hal, yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
  1. Menurut Pragmatisme
Paham ini menitik-beratkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri, baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut paham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
  1. Menurut Komunisme
Menurut paham ini, komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan, dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini.

Sumber URL:
http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/pengertian+etika.doc
http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html

Review Pasal-pasal UU ITE Tentang Etika dan Profesi

Berdasarkan informasi yang ada di tautan ini, saya berpendapat bahwa pasal-pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berkaitan dengan etika dan profesi terdapat pada Bab VII yang mengatur tentang “perbuatan yang dilarang”. Bab VII ini mencakup pasal 27 yang terdiri dari empat ayat, pasal 28 yang terdiri dari dua ayat, pasal 29, pasal 30 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 31 yang terdiri dari empat ayat, pasal 32 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 33, pasal 34 yang terdiri dari dua ayat, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Alasannya, masing-masing pasal ini menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tersebut, seperti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dan lain sebagainya. Tentu saja, perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU ITE ini sangat berkaitan dengan etika yang dapat melibatkan setiap orang, apapun profesinya.