Selasa, 11 Juni 2013

Makalah Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


TUGAS KELOMPOK
TEORI ORGANISASI UMUM 2




  

DISUSUN OLEH :
1.   ANGGA PRATAMA                 (10111867)
2.   CHOIRUL AMAL                     (11111634)
3.   IRFANDA SIAGIAN                (18111426)
4.   M. ALFIN WISNU PRATAMA  (14111211)
5.   M. YUSUF SAFRIYANTO       (15111012)
6.   RESTU KAYAN PRATAMA    (16111002)
7.   RIZAL NUR NASRULLOH      (16111302)




Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

Pengertian Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.

Jenis-jenis Uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
·         Dikeluarkan oleh pemerintah.
·         Dijamin oleh undang undang.
·         Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya.
·         Ditanda tangani oleh mentri keuangan.
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Dikeluarkan oleh bank sentral.
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A.   Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
·         Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability).
·         Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability).
·         Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity).
·         Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility).
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:
·         Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
·         Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama.
·         Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat.
·         Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B.   Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas, yaitu :
·         Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·         Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·         Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
·         Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·         Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
·         Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.

C.   Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya Uang Giral
Uang giral dapat terjadi karena alasan-alasan berikut, antara lain :
·         Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
·         Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
·         Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan Menggunakan Uang Giral
Keuntungan menggunakan uang giral antara lain sebagai berikut :
·         Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
·         Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro).

D.   Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

Pendapat Kami Tentang Kasus Century
Menurut kami kasus Century :
Hasil audit BPK membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century oleh Bank Indonesia. Laporan hasil audit investigasi BPK setebal 570 halaman yang diserahkan Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR pada 23 November 2009 tersebut intinya berisikan dugaan telah terjadi pelanggaran pada saat merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Sebelumnya berkembang rumor bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialihkan ke dana kampanye Partai Demokrat. Lantas Presiden SBY meminta kasus ini dibuka sejelas-jelasnya dengan meminta Menteri Keuangan dan BI memberi penjelasan dan klarifikasi segamblang mungkin terhadap hasil audit BPK tersebut. Permintaan Presiden sangat beralasan karena isu Bank Century ini sudah berkembang sedemikian jauhnya hingga kepada upaya pemakzulan presiden.
Klarifikasi yang disampaikan Menteri Keuangan dan pihak BI sehari setelah hasil audit BPK tersebut diumumkan, tampaknya belum sepenuhnya dapat diterima, khususnya oleh sekelompok praktisi perbankan dan ekonom di negeri ini. Tentu mereka punya sejumlah argumen. Namun tampaknya tidak begitu mudah dipahami masyarakat awam karena sarat dengan hitung-hitungan teknis-detail ala perbankan.
Belajar dari kasus Bibit dan Chandra di mana kita sebagai bangsa selama beberapa bulan hidup dalam suasana saling berburuk sangka, alangkah baiknya kalau kasus Bank Century ini publik tidak lagi digiring untuk sekali lagi berburuk sangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, apalagi kepada Presiden. Mungkin tak perlu harus ada Tim Delapan lagi, karena toh sudah ada institusi resmi seperti DPR yang anggota-anggotanya sudah kita pilih. Sebentar lagi lembaga ini akan menggunakan hak angketnya untuk mendalami kasus ini.
Barangkali DPR akan lebih bisa menyampaikan hasil temuan mereka dengan bahasa rakyat yang mereka wakili. Utamanya, seperti harapan bapak Presiden, menelusuri sejauh mana keputusan penyelamatan Century itu dinilai tepat. Apakah ada kemungkinan bocornya dana talangan dari uang rakyat untuk menyelematkan Bank Century yang jatuh ke tangan-tangan koruptor, serta sejauh mana kebocoran itu bisa dikembalikan kepada negara.
Dan Menurut pendapat kami tentang Century diatas bahwa kasus bank Century ini telah memakan banyak uang negara, dan pengawasan dibidang merger Century kuranglah aman, sehingga uang di century gampang sekali terambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. maka kasus century haruslah segera diselesaikan jangan dibiarkan saja, jika di biarkan saja orang orang yang terlibat dikasus ini malah akan santai santai saja berkeliaran dinegara ini bahkan akan berbuat seperti itu lagi.