TUGAS
KELOMPOK
TEORI
ORGANISASI UMUM 2
DISUSUN OLEH :
1. ANGGA PRATAMA (10111867)
2. CHOIRUL AMAL (11111634)
3. IRFANDA SIAGIAN (18111426)
4. M. ALFIN WISNU PRATAMA (14111211)
5. M. YUSUF SAFRIYANTO (15111012)
6. RESTU KAYAN PRATAMA (16111002)
7. RIZAL NUR NASRULLOH (16111302)
Uang, Bank, dan
Penciptaan Uang
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang
persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.
Bank
sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan
banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak
diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan
pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan
atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan
kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila
ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau
ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
Pengertian Penciptaan
Uang
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang
persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.
Jenis-jenis Uang
Uang Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
Menurut
Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal
untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak
oktroi.
Jenis Uang Kartal
Menurut Lembaga yang Mengeluarkannya
Menurut
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal,
yaitu uang negara dan uang bank.
Uang
negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang
memiliki ciri-ciri :
·
Dikeluarkan
oleh pemerintah.
·
Dijamin
oleh undang undang.
·
Bertuliskan
nama negara yang mengeluarkannya.
·
Ditanda
tangani oleh mentri keuangan.
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang
kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh bank sentral.
- Dijamin dengan emas atau valuta
asing yang disimpan di bank sentral.
- Bertuliskan nama bank sentral
negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).
- Ditandatangani oleh gubernur bank
sentral.
Jenis Uang Kartal
Menurut Bahan Pembuatnya
A.
Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas
atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak
mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah
musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di
zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai,
yaitu:
Nilai
Intrinsik, yaitu
nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai
sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai
bahan uang antara lain :
·
Tahan
lama dan tidak mudah rusak (Durability).
·
Digemari
oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability).
·
Nilainya
tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity).
·
Nilainya
tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility).
Sekalipun emas dan perak sudah
memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai
lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:
·
Jumlahnya
sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
·
Kadar
emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama.
·
Nilainya
tidak dapat diukur dengan tepat.
·
Uang
emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau
dijadikan perhiasan.
Nilai
Nominal, yaitu nilai
yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai
Tukar, nilai tukar
adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli
uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen,
sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B.
Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu
nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas, yaitu :
·
Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandatangani mentri keuangan.
·
Uang
Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·
Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia.
·
Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran
uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga
mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
·
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar.
C.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang
giral.
Terjadinya
Uang Giral
Uang giral dapat terjadi karena
alasan-alasan berikut, antara lain :
·
Penyetoran
uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor,
penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu
dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui
bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang
yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary
deposit.
·
Karena
transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat
berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut
sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
·
Mendapat
kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil
sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan
deposit.
Keuntungan
Menggunakan Uang Giral
Keuntungan menggunakan uang giral antara
lain sebagai berikut :
·
Memudahkan
pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
·
Alat
pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya
sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro).
D.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga
yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri
atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta
domestik.
Pendapat Kami Tentang Kasus
Century
Menurut
kami kasus Century :
Hasil
audit BPK membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century
oleh Bank Indonesia. Laporan hasil audit investigasi BPK setebal 570 halaman
yang diserahkan Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR pada 23 November
2009 tersebut intinya berisikan dugaan telah terjadi pelanggaran pada saat
merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Sebelumnya
berkembang rumor bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialihkan ke dana
kampanye Partai Demokrat. Lantas Presiden SBY meminta kasus ini dibuka
sejelas-jelasnya dengan meminta Menteri Keuangan dan BI memberi penjelasan dan
klarifikasi segamblang mungkin terhadap hasil audit BPK tersebut. Permintaan
Presiden sangat beralasan karena isu Bank Century ini sudah berkembang
sedemikian jauhnya hingga kepada upaya pemakzulan presiden.
Klarifikasi
yang disampaikan Menteri Keuangan dan pihak BI sehari setelah hasil audit BPK
tersebut diumumkan, tampaknya belum sepenuhnya dapat diterima, khususnya oleh
sekelompok praktisi perbankan dan ekonom di negeri ini. Tentu mereka punya
sejumlah argumen. Namun tampaknya tidak begitu mudah dipahami masyarakat awam
karena sarat dengan hitung-hitungan teknis-detail ala perbankan.
Belajar
dari kasus Bibit dan Chandra di mana kita sebagai bangsa selama beberapa bulan
hidup dalam suasana saling berburuk sangka, alangkah baiknya kalau kasus Bank
Century ini publik tidak lagi digiring untuk sekali lagi berburuk sangka kepada
pihak-pihak yang diduga terlibat, apalagi kepada Presiden. Mungkin tak perlu
harus ada Tim Delapan lagi, karena toh sudah ada institusi resmi seperti DPR
yang anggota-anggotanya sudah kita pilih. Sebentar lagi lembaga ini akan
menggunakan hak angketnya untuk mendalami kasus ini.
Barangkali
DPR akan lebih bisa menyampaikan hasil temuan mereka dengan bahasa rakyat yang
mereka wakili. Utamanya, seperti harapan bapak Presiden, menelusuri sejauh mana
keputusan penyelamatan Century itu dinilai tepat. Apakah ada kemungkinan
bocornya dana talangan dari uang rakyat untuk menyelematkan Bank Century yang
jatuh ke tangan-tangan koruptor, serta sejauh mana kebocoran itu bisa
dikembalikan kepada negara.
Dan
Menurut pendapat kami tentang Century diatas bahwa kasus bank Century ini telah
memakan banyak uang negara, dan pengawasan dibidang merger Century kuranglah
aman, sehingga uang di century gampang sekali terambil oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. maka kasus century haruslah segera diselesaikan jangan
dibiarkan saja, jika di biarkan saja orang orang yang terlibat dikasus ini
malah akan santai santai saja berkeliaran dinegara ini bahkan akan berbuat
seperti itu lagi.
Artikelnya bagusss...
BalasHapusMembahas masalah Bank Century seakan tak berujung pangkal.
Sekedar ingin berbagi aja, barangkali bisa menambah sedikit referensi mengenai masalah Bank Century
Klik --> Makalah Audit Bank Century
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya..
HapusTerima kasih atas penilaiannya..
Studi kasus tentang Bank Centuri di blog Kakak juga bagus.. dan yang lebih penting lagi dapat menjadi referensi tambahan untuk artikel saya tentang masalah ini. Sekali lagi saya ucapkan Terima kasih..
BERITA BAIK BERITA BAIK
BalasHapusHalo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.
Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)
Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.