Kode
etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai
luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila
nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang
memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga
kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Sebagai
komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah
kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya,
sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang
berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga
kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai
wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan
merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan
masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional
dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya
kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini .
Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya
khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut,
meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas
lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya
profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan.
Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri
pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi
kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan
pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka
sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap
menyebut dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang kerap memprihatinkan
ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya
dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung
pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di
sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan
perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum
bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum
bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum
tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang
dikandungnya.
Profesionalisme
seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan
di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena
kekuatan atau otoritas. Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan
ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat
dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan
bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar
keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang
sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran
ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar
melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada
pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa
merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui
pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan
pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang
demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang
jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Dalam
dunia kejaksaan di Indonesia, terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, antara
lain:
- Bersedia untuk menerima kebenaran
dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab, dan dapat menjadi
teladan di lingkungannya.
- Mengamalkan dan melaksanakan
pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk
mewujudkan masyarakat adil.
- Bersikap adil dalam memberikan
pelayanan kepada para pencari keadilan.
- Berbudi luhur serta berwatak mulia,
setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Sumber
URL: http://ayusulaeman.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-jaksa.html