Selasa, 17 Maret 2015

Review Pasal-pasal UU ITE Tentang Etika dan Profesi

Berdasarkan informasi yang ada di tautan ini, saya berpendapat bahwa pasal-pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berkaitan dengan etika dan profesi terdapat pada Bab VII yang mengatur tentang “perbuatan yang dilarang”. Bab VII ini mencakup pasal 27 yang terdiri dari empat ayat, pasal 28 yang terdiri dari dua ayat, pasal 29, pasal 30 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 31 yang terdiri dari empat ayat, pasal 32 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 33, pasal 34 yang terdiri dari dua ayat, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Alasannya, masing-masing pasal ini menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tersebut, seperti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dan lain sebagainya. Tentu saja, perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU ITE ini sangat berkaitan dengan etika yang dapat melibatkan setiap orang, apapun profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar