Berdasarkan informasi yang ada di tautan ini, saya berpendapat bahwa pasal-pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang berkaitan dengan etika dan profesi terdapat pada Bab
VII yang mengatur tentang “perbuatan yang dilarang”. Bab VII ini mencakup pasal
27 yang terdiri dari empat ayat, pasal 28 yang terdiri dari dua ayat, pasal 29,
pasal 30 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 31 yang terdiri dari empat ayat,
pasal 32 yang terdiri dari tiga ayat, pasal 33, pasal 34 yang terdiri dari dua
ayat, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Alasannya, masing-masing pasal ini
menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tersebut, seperti dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dan lain sebagainya. Tentu
saja, perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU ITE ini sangat berkaitan dengan
etika yang dapat melibatkan setiap orang, apapun profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar