Teknologi
informasi yang semakin maju dewasa ini mendorong meningkatnya penggunaan internet
yang kini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunanya. Kebutuhan akan
informasi di dalamnya membuat banyak orang merasa ketergantungan dengan
internet. Dalam hal ini, kode etik sangat diperlukan karena di setiap perilaku
kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik
sendiri adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan
penggunaan teknologi informasi, baik sektor publik dan swasta. Setiap
lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku
indentik, di mana tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap
prinsip yang disepakati. Oleh karena itu, siapapun bebas untuk mematuhi peraturan
yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap
berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut.
Dalam
kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi, terdapat
prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan privacy yaitu
sebagai berikut:
- Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak
boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement,
aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat
diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat
tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan
menggunakan message authentication code,
hash function, dan digital signature.
- Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan
data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin
kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat
berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai
cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan
proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan
database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat
mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem
informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan.
Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga
pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada
tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal
ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah
dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan
melalui mekanisme otorisasi (authorization)
yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat
kerahasiaan data yang diinginkan.
- Privacy
Pada dasarnya privacy
ini sama dengan confidentiality.
Namun, jika confidentiality biasanya
berhubungan dengan data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data yang bersifat
pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail
seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator.
Hal ini untuk menjamin privacy dari
isi e-mail tersebut, sehingga tidak
dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
Contoh Kode Etik Penggunaan Internet di Kampus
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kampus hampir sama dengan kode etik
penggunaan internet pada umumnya, hanya saja lebih dititikberatkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkuliahan di suatu perguruan
tinggi. Kode etik tersebut antara lain meliputi:
- Menghindari penggunaan fasilitas internet
diluar keperluan kuliah, seperti untuk download
film, permainan, dan lain sebagainya.
- Tidak egois dalam menggunakan fasilitas
internet kampus, semisal tidak menggunakan aplikasi Netcut untuk
memutuskan koneksi internet pengguna lain.
- Tidak menggunakan fasilitas internet kampus
untuk meng-upload atau men-download file yang berbau pornografi.
- Tidak menggunakan fasilitas internet kampus
untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti hacking, cracking, pirating,
dan lain sebagainya.
- Tidak menggunakan fasilitas internet kampus
untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kampus kepada pihak
luar secara illegal.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak
kampus dalam menggunakan fasilitas internet yang tersedia.
Sumber URL:
http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html
http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar