Senin, 20 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya dengan Prinsip Integrity, Confidentiality, dan Privacy

Teknologi informasi yang semakin maju dewasa ini mendorong meningkatnya penggunaan internet yang kini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunanya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat banyak orang merasa ketergantungan dengan internet. Dalam hal ini, kode etik sangat diperlukan karena di setiap perilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik sendiri adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi informasi, baik sektor publik dan swasta. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, di mana tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Oleh karena itu, siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut.
Dalam kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi, terdapat prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan privacy yaitu sebagai berikut:
  1. Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, dan digital signature.
  1. Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
  1. Privacy
Pada dasarnya privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

Contoh Kode Etik Penggunaan Internet di Kampus
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kampus hampir sama dengan kode etik penggunaan internet pada umumnya, hanya saja lebih dititikberatkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkuliahan di suatu perguruan tinggi. Kode etik tersebut antara lain meliputi:
  1. Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kuliah, seperti untuk download film, permainan, dan lain sebagainya.
  2. Tidak egois dalam menggunakan fasilitas internet kampus, semisal tidak menggunakan aplikasi Netcut untuk memutuskan koneksi internet pengguna lain.
  3. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk meng-upload atau men-download file yang berbau pornografi.
  4. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, seperti hacking, cracking, pirating, dan lain sebagainya.
  5. Tidak menggunakan fasilitas internet kampus untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kampus kepada pihak luar secara illegal.
  6. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak kampus dalam menggunakan fasilitas internet yang tersedia.

Sumber URL:
http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html

http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar