Salam
Blogger..!!
Pada
siang hari ini, saya ingin berbagi artikel tentang masalah agama, khususnya
sholat, yang saya beri judul “Tiga Masalah Penting dalam Sholat Fardhu (Wajib)”..
Okelah,
mari kita langsung ke TKP untuk menyimak bersama-sama..
Menurut
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam bukunya disampaikan bahwa terdapat
tiga masalah penting dalam sholat fardhu (wajib) yang kadang masih diabaikan
oleh muslim/ muslimah kebanyakan, yaitu:
- Tata Cara Sholat dari Nabi
Muhammad SAW
Dalam salah satu hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari, yaitu “Shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku shalat.”. Dalam hal ini, kita diharuskan untuk mengikuti semua yang
menjadi tata cara sholat Rasulullah SAW, dari mulai menyempurnakan wudhu
kemudian niat sholat sampai salam yang menjadi akhir dari rukun sholat
dilanjutkan membaca wirid dan doa serta melaksanakan sholat-sholat sunnah yang
ada (rawatib, dan lain sebagainya).
- Keharusan Melakukan Sholat Fardhu
dengan Berjama’ah
Saat ini, banyak kaum muslimin yang
mengabaikan dalam melakukan shalat wajib secara berjama`ah, mereka berdalih pada
pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Padahal, mengabaikan
sholat fardhu secara berjama’ah merupakan suatu permasalahan yang begitu besar
dan sangat penting, serta tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat
berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal.
Sudah dimaklumi bersama, bahwa seorang
muslim tidak diperkenankan untuk menganggap remeh suatu perkara yang
kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Suci-nya, dan diagungkan oleh
Rasul-Nya.
Berulang kali Allah SWT menyebutkan sholat
di dalam Kitab Suci-Nya, Al-Qur’an, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan
agar memelihara dan melaksanakannya dengan berjama`ah. Dan Dia peringatkan
bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam melakukannya merupakan ciri (sifat)
orang-orang munafik.
- Hukum Bersuci dan Sholat Bagi
Orang Sakit
Ada dua kondisi untuk orang sakit
dalam hal bersuci:
a. Apabila sakitnya ringan dan tidak
dikhawatikan akan bertambah parah jika menggunakan air, atau penyakitnya tidak
mengkhawatirkan dan tidak memperlambat proses penyembuhannya, atau tidak
menambah rasa sakit, atau penyakit yang serius seperti pusing, sakit gigi, atau
penyakit lainnya yang serupa, atau orang sakit itu masih dapat menggunakan air
hangat dan tidak berbahaya karenanya, maka dalam kondisi seperti itu dia tidak
boleh bertayamum. Sebab tayamum itu dibolehkan untuk menghindari bahaya,
padahal dalam kondisi seperti ini tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan
karena dia juga memperoleh air. Dengan demikian, dia wajib menggunakan air.
b. Jika dia mengidap penyakit yang dapat
membahayakan jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau penyakit
yang mengkhawatirkan akan timbulnya penyakit lain yang dapat membahayakan
jiwanya, atau membahayakan salah satu anggota tubuhnya, atau dikhawatirkan
dapat menhilangkan suatu manfa’at (fungsi), maka dalam kondisi seperti ini ia
boleh bertayamum.
Dalam hal sholat, bagi orang sakit
dapat dilakukan seperti layaknya orang normal, yaitu berdiri. Jika tidak mampu,
maka dapat dilakukan dengan duduk. Jika masih tidak mampu, dapat dilakukan
dengan cara berbaring. Dan jika tetap masih tidak mampu juga, maka dapat dilakukan
dengan cara berkedip dan melakukannya lewat hati.
Nah, itulah yang dapat saya sampaikan
kali ini. Semoga bermanfaat..
Terima kasih..