Dari
apa yang telah dipresentasikan oleh kelompok 6 tentang Uang, Bank, dan
Penciptaan Uang, saya dapat menyimpulkan bahwa:
Uang
Uang adalah suatu alat pembayaran yang
sah, yang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum, di mana alat tukar tersebut dapat berupa
benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran terhadap pembelian suatu barang dan jasa serta kekayaan
berharga lainnya guna pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan bahwa fungsi
utama dari uang adalah sebagai alat penunda pembayaran.
Uang memegang peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah, dengan
fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun, dan pemindah
kekayaan, serta pembayaran yang ditangguhkan.
Uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu
uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli, yang terbagi kembali
menjadi uang logam dan uang kertas. Dan uang giral adalah suatu bentuk uang
yang berupa simpanan (deposito) yang dapat ditarik dan digunakan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral ini dapat berbentuk cek, giro,
atau telegrafic transfer.
Bank
Bank merupakan lembaga yang
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Bank terbagi
menjadi dua, yaitu bank sentral (di Indonesia: Bank Indonesia) dan bank umum.
Bank sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan bank umum
bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang merupakan proses
memproduksi/ menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang,
yaitu yang pertama adalah dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
yang dilakukan oleh PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia). Kedua, melalui terjadinya pengadaan utang dan pinjaman. Dan yang ketiga,
melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif,
dan lain sebagainya
Demikian kesimpulan dari saya,
kurang-lebihnya saya mohon maaf.
Terima kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar