Jumat, 10 Mei 2013

Resume Presentasi Kelompok 6 :: Uang, Bank, dan Peciptaan Uang


Dari apa yang telah dipresentasikan oleh kelompok 6 tentang Uang, Bank, dan Penciptaan Uang, saya dapat menyimpulkan bahwa:
Uang
Uang adalah suatu alat pembayaran yang sah, yang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum, di mana alat tukar tersebut dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran terhadap pembelian suatu barang dan jasa serta kekayaan berharga lainnya guna pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan bahwa fungsi utama dari uang adalah sebagai alat penunda pembayaran.
Uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah, dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun, dan pemindah kekayaan, serta pembayaran yang ditangguhkan.
Uang terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli, yang terbagi kembali menjadi uang logam dan uang kertas. Dan uang giral adalah suatu bentuk uang yang berupa simpanan (deposito) yang dapat ditarik dan digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral ini dapat berbentuk cek, giro, atau telegrafic transfer.
Bank
Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank sentral (di Indonesia: Bank Indonesia) dan bank umum. Bank sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan bank umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang merupakan proses memproduksi/ menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang, yaitu yang pertama adalah dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, yang dilakukan oleh PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Kedua, melalui terjadinya pengadaan utang dan pinjaman. Dan yang ketiga, melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif, dan lain sebagainya
Demikian kesimpulan dari saya, kurang-lebihnya saya mohon maaf.
Terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar